Pedoman Simposium Guru Tahun 2016
Pedoman Simposium Guru tahun 2016. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) tahun 2016 telah mengadakan simposium Guru dan Tenaga kependidikan (GTK) 2016 di Tingkat Nasional. Simposium tersebut dilaksanakan dalam rangka memperingati hari guru nasional tahun 2016 yang tepat jatuh pada tanggal 24-25 November 2016. Untuk dapat melihat perihal mengenai pelaksanaan Simposium guru tahun 2016, Kemendikbud mengeluarkan pedoman pelaksanaan yang sediakan pada websitenya.
Pedoman Pelaksanaan Simposium Guru 2016. Pelaksanaan Simposium guru dan tenaga kependidikan (GTK) Tingkat Nasional tahun 2016 ini sudah terangkum dalam Pedoman yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam websitenya. Dalam pedoman tersebut dijelaskan pula Tujuan serta manfaat diadakannya simposium guru, serta dampaknya bagi perkembangan kemanjuan guru di Indonesia. Selain itu, beberapa hal mengenai persyaratan serta topik simposium yang akan dilombakan juga sudah tercantum pada pedoman tersebut. Untuk melihat jelasnya, berikut ini adalah gambaran isi dari pedoman pelaksanaan simposium Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) tingkat nasional tahun 2016.
Baca Juga: Pendaftaran Simposium GTK Kemendikbud 2016
Pendahuluan
A. Rasionalisasi
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Bab I Pasal 1, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang memegang peran utama dalam rangka implementasi fungsi dan upaya mencapai tujuan nasional. Untuk menjalankan tugas utama guru harus memiliki kompetensi: pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial.
Untuk membangun dunia pendidikan yang prima, perlu adanya sinergisitas antara elemen-elemen dunia kependidikan, yaitu masyarakat umum, pemerhati dan praktisi pendidikan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pendidikan dan para pemangku kebijakan. Perubahan dan kecenderungan pembelajaran masa depan telah mengubah pendekatan pembelajaran tradisional ke arah pembelajaran masa depan yang disebut sebagai pembelajaran abad pengetahuan, bahwa orang dapat belajar: di mana saja, kapan saja, dan dengan bermacam media pembelajaran.
Satu dari berbagai permasalahan bidang pendidikan yang dihadapi Indonesia terkait dengan peningkatan mutu pendidikan adalah kemampuan guru dalam mendisain dan mengimplementasikan pembelajaran yang variatif sesuai perkembangan kemajuan zaman. Peningkatan mutu pendidikan dapat dilakukan dan dimulai dari peningkatan mutu pembelajaran yang berdampak pada kualitas hasil belajar siswa.
Pembelajaran yang bermutu akan terlaksana jika guru memiliki kompetensi yang dipersyaratkan.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 8 dan Pasal 9) menegaskan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Berdasarkan amanat undang-undang tersebut di atas, pada tahun 2016 akan menyelenggarakan kegiatan Simposium GTK Tingkat Nasional pada tanggal 23 - 25 November 2016. Simposium GTK merupakan wahana yang berguna untuk menuangkan ide, gagasan dan mencari pemecahan isu atau permasalahan strategis tentang pendidikan dengan melibatkan unsur guru dan tenaga kependidikan, pemerintah dan pemangku kebijakan serta partisipasi masyarakat.
B. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang
- Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
- Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
- Permendiknas Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.
- Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud;
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing Satuan Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2016.
C. Tujuan
Tujuan Utama: Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendorong kreativitas GTK dalam menghasilkan karya ilmiah yang strategis atau permasalahan terkini di bidang pendidikan.
Tujuan Khusus: Meningkatkan kompetensi GTK dalam pelaksanaan tugas dan profesinya; Menambah wawasan, pemahaman, pengalaman GTK dalam melaksanakan tugas profesinya; Mencari, menggali dan menemukan ide karya terbaik; dan Memberikan penghargaan atas ide karya terbaik GTK.
D. Manfaat
- Meningkatnya kompetensi GTK dalam pelaksanaan tugas dan profesinya;
- Bertambahnya wawasan, pemahaman, pengalaman GTK dalam melaksanakan tugas profesinya;
- Adanya, ide karya terbaik GTK;
- Terlaksananya pemberian penghargaan atas ide karya terbaik GTK.
E. Dampak
- Bertambahnya jumlah Karya Ilmiah GTK;
- Meningkatnya minat dan motivasi GTK dalam menulis Karya Ilmiah;
- Bertambahnya temuan dan solusi permasalahan terkait dengan GTK;
- Tersosialisasikannya karya tulis GTK melalui media sosial, jurnal, majalah dan prosiding;
- Meningkatnya mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
PENGERTIAN, PERSYARATAN, SASARAN, DAN SIFAT PENYELENGGARAAN SIMPOSIUM GURU TAHUN 2016
A. Pengertian
Simposium adalah pertemuan antara GTK, Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah di seluruh Indonesia untuk mengemukakan dan menampilkan karya tulis berupa ide, gagasan, dan solusi yang paling efektif tentang isu-isu strategis sesuai dengan 10 topik yang telah ditetapkan oleh Ditjen GTK.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi proses pembelajaran pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
B. Persyaratan Peserta
Persyaratan Umum:
- Guru dan/ atau Tenaga Kependidikan jenjang PAUD Dikmas, Dikdas, dan Dikmen
- Memiliki NUPTK atau NRG
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan dokter)
Persyaratan Khusus;
- Membuat dan menyerahkan artikel sesuai dengan topik yang telah ditetapkan;
- Satu orang calon peserta hanya mengirimkan satu artikel;
- Artikel harus asli merupakan hasil karya sendiri;
- Artikel belum pernah dipublikasikan dan/atau tidak sedang diikutkan dalam perlombaan tingkat nasional yang sejenis;
- Tulisan tidak mengandung unsur SARA;
- Artikel dikirim melalui laman http://simposium.gtk.kemdikbud.go.id dalam format pdf (bukan format JPG);
C. Topik Simposium
- Penguatan Pendidikan Karakter di Satuan Pendidikan
- Optimalisasi Pendidikan Inklusi
- Revitalisasi SMK dalam Menghadapi Daya Saing Ketenagakerjaan
- Membangun Budaya Literasi di Satuan Pendidikan
- Profesionalitas Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Guru dan Tenaga Kependidikan Pembelajar
- Pelindungan Guru dan Tenaga Kependidikan (Hukum, Profesi, K3 dan HaKI)
- Membangun Integritas di Satuan Pendidikan
- Penilaian Kinerja Guru dan Tenaga Kependidikan
- Meningkatkan Mutu dan Akses Pendidikan di Daerah 3T
- Teknologi informasi sebagai media dan sumber pembelajaran
Catatan: setiap tema penulisan bagi guru dan tenaga kependidikan harus disesuaikan pada jenjang pendidikannya
Untuk penjelasan mengenai deskripsi dan contoh topik dapat dilihat pada artikel: Pendaftaran Simposium Guru tahun 2016.
D. Dokumen yang harus diunggah:
- Artikel/karya yang akan dilombakan
- Surat pernyataan karya asli sendiri bermaterai Rp. 6.000,- yang disahkan oleh atasan langsung.
E. Sistematika Penulisan
Artikel disusun sesui sistematika dibawah ini:
- Pengantar (10%)
- Masalah (15%)
- Pembahasan dan solusi (60%)
- Kesimpulan dan Harapan Penulis (15%)
- Daftar Pustaka dan surat Surat Pernyataan Keaslian Karya (di luar 15 halaman yang dipersyaratkan)
F. Teknik Penulisan Naskah
- Penulisan Naskah Simposium sesuai dengan sistematika penulisan yang telah ditentukan.
- Jumlah halaman naskah maksimal 15 halaman tidak termasuk daftar pustaka, dengan kertas berukuran A4.
- Isi Artikel : Pengantar, Masalah, Pembahasan dan Solusi, Kesimpulan dan Harapan Penulis, Daftar Pustaka.
- Naskah diketik dengan spasi 1,5, huruf Arial ukuran huruf (font) 12, batas tepi/margin kiri 4 cm, kanan 3 cm, atas 4 cm, dan bawah 3 cm. Khusus untuk ukuran huruf tabel dan gambar disesuaikan dengan kebutuhan.
G. Sasaran Simposium
- Guru PAUD Dikmas, Guru Dikdas, Guru Dikmen;
- Tenaga Kependidikan PAUD Dikmas, Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
H. Sifat Penyelenggaraan Simposium.
- Simposium GTK terbuka untuk GTK;
- Pelaksaksanaan Simposium GTK bersifat kompetitif, transparan dan akuntabel;
- Pemilihan GTK PAUD dan Dikmas, Guru Dikdas, Guru Dikmen, Tendik Dikdasmen dilaksanakan secara online ke alamat website http://simposium.gtk.kemdikbud.go.id
KEPANITIAAN, PENILAIAN, DAN MEKANISME PENYELENGGARAAN
A. Kepanitiaan
1). Kepanitiaan Terdiri dari Unsur:
- Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan;
- Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud;
- Perguruan Tinggi, Asosiasi Profesi, dan PPPPTK.
2). Tugas Panitia.
- Menyiapkan Pedoman Penyelenggaraan Simposium
- Menyiapkan perangkat penilaian Karya Simposium.
- Mempublikasikan dan mensosialisasikan Kegiatan Simposium
- Menerima pendaftaran calon peserta Simposium
- Menyeleksi karya peserta Simposium
- Menetapkan 10 karya terbaik dari setiap topik Simposium
- Memfasilitasi pelaksanaan Simposium
- Mengumumkan Pemenang Simposium, Juara 1, 2 dan 3 dst.
- Menyusun berita acara serah terima hasil Simposium
- Melaporkan hasil lomba kepada Direktorat Jenderal GTK untuk diterbitkan Surat Keputusan Menteri tentang pemenang Simposium.
- Melaporkan seluruh kegiatan dari persiapan, pelaksanaan, evaluasi kepada Menteri.
3. Sekretariat Kepanitiaan
PANITIA SIMPOSIUM GTK TINGKAT NASIONAL TAHUN 2016
Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
u.p. Kepala Subdit Kesharlindung Dikmen, Gedung D Lt. 12 Kompleks Kemendikbud
Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta 10270
Telepon (021) 57974106
B. Penilaiaan dan Penjurian
1). Unsur Juri
- Pejabat Kemdikbud;
- Dosen LPTK;
- Widyaiswara PPPPTK , LP2KS dan LPMP;
- Praktisi Pendidikan.
2. Kriteria Juri
- Berkepribadian dan santun;
- Memiliki kualifikasi akademik minimal strata dua (S-2);
- Berpengalaman menjadi juri pada kegiatan yang relevan;
- Masa kerja minimal 5 (lima) tahun pada profesinya.
C. Jadwal Penyelengaraan
D. Penghargaan
- Peringkat 1, 2, dan 3 menerima hadiah uang pembinaan, laptop, dan piagam penghargaan yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
- Finalis menerima hadiah uang pembinaan dan piagam penghargaan yang ditandatangani oleh Ditjen GTK.
E. Pembiayaan
Seluruh biaya penyelenggaraan Simposium GTK Tahun 2016 dibebankan kepada anggaran masing-masing direktorat di lingkungan Ditjen GTK tahun 2016.
F. Mekanisme Penyelenggaraan Simposium
1). Mekanisme Kegiatan Simposium
- Publikasi Informasi terkait dengan pelaksanaan simposium akan dimuat di dalam media cetak, elektronik dan internet.
- Pendaftaran dilakukan secara online melalui website http://simposium.gtk.kemdikbud.go.id Dibuka tanggal 17 Oktober - 18 November 2016. Pengiriman naskah simposium paling lambat pada tanggal 20 November 2016 pukul 24.00 WIB.
- Seleksi Administrasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh panitia diatas
- Seleksi akademik dilakukan sesuai dengan kaidah akademik termasuk di dalamnya Similarity Test dan sitasi. Peserta yang berhak untuk ikut pada tahap berikutnya adalah yang memiliki similarity dan sitasi dibawah 40%.
- Pengelompokan berdasarkan topik dan menyusun ranking dari yang terbaik serta mengambil 10 ranking terbaik untuk dipanggil menjadi pembicara dalam simposium untuk setiap kelas (10 kelas)
- Penetapan berita acara pemenang simposium 1, 2 dan 3 (dari tiap kelas)
- Laporan hasil Simposium kepada Ditjen GTK untuk diusulkan penerbitan Surat Keputusan pemenang.
2). Pelaksanaan Simposium
Penilaian simposium guru tahun 2016 dilakukan dengan tahapan sebagai beriku:
PENUTUP
Simposium ini merupakan wadah yang disediakan oleh Pemerintah melalui Ditjen GTK untuk menemukan karya terbaik dari GTK, PAUD, Dikdas, Dikmen dari para peserta sebagai solusi terhadap permasalahan-permasalahan strategis yang tertuang dalam sepuluh topik yang telah ditentukan dalam pedoman. Alternatif solusi tersebut diharapkan dapat digunakan sebagai salah satu bahan penyusunan kebijakan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Ditjen GTK merencanakan akan melaksanakan simposium secara kontinu (setiap tahun). Oleh sebab itu, untuk mengoptimalkan kegiatan simposium berikutnya, pedoman ini menjadi dokumen yang dapat digunakan untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan sejenis di masa yang akan datang. Komitmen yang kuat dari semua pihak yang terkait akan mendukung keberhasilan pelaksanaan simposium ini. Pedoman ini dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan yang dihadapi demi tercapainya tujuan Simposium GTK dalam rangka Hari Guru Nasional tahun 2016.
sumber: http://simposium.gtk.kemdikbud.go.id
0 Response to "Pedoman Simposium Guru Tahun 2016"
Posting Komentar