-->

GTT/PTT swasta tidak bisa menerima tunjangan kesejahteraan


Anggaran baru dari pemprov untuk SMA/SMK - Pemerintah Provinsi (pemprov) Jawa Tengah dinilai diskriminatif pada Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap (GTT/PTT) swasta karena meraka tidak bisa menerima tunjangan kesejahteraan.

Pemprov mengatakan bahwa alokasi anggaran APBD Provinsi untuk tunjangan kesejahteraan bagi GTT/PTT hanya untuk SMA/SMK Negeri dan bagi GTT/PTT swasta tidak bisa mendapatkan tunjangan kesejahteraan karena tidak masuk pada anggaran APBD.

Humam Sabroni, Ketua Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Temanggung mengatakan bahwa mulai dari tahun 2017 ini ada perubahan pengelolaan SMA/SMK Negeri maupun Swasta yang awalnya berada di bawah pemkab sekarang menjadi tanggung jawab pemprov.

Dia juga mengatakan "Namun untuk tunjangan kesejahteraan bagi GTT/PTT di SMA/SMK terdapat diskriminasi atau perlakuan yang berbeda dari pemprov. Yakni, hanya akan diberikan kepada GTT/PTT di SMA/SMK negeri, sedangkan  SMA/SMK swasta tidak dianggarkan" pada Senin (30/1/2017), dikutip dari Okezone.com.

Dia menjelaskan bahwa pemberlakuan anggaran dana baru ini berbeda dengan ketika SMA/SMK masih berada di bawah naungan pemkab yang menganggarkan tunjangan kesejahteraan di APBD untuk GTT/PTT baik yang berada di negeri maupun swasta. Sebelum adanya peraturan anggaran baru ini tunjangan kesejahteraan yang diberikan sebesar Rp.250 ribu setiap bulan.

Baca juga Beginilah Perjuangan Siswa Papua Belajar Membaca

Humam juga mejelaskan bahwa seharusnya pembedaan tunjangan kesejahteraan antara GTT/PTT swasta dengan negeri tidak terjadi karena apa yang menjadi tugas mereka sama, yang membedakan hanya status tempat mereka mengajar.

Seperti yang dikatakannya berikut "GTT/ PTT tersebut pada dasarnya sama-sama bekerja untuk membantu lembaga pendidikan, dalam upaya ikut mencerdaskan anak-anak bangsa. Sehingga, pemerintah tidak perlu memilah-milah antarsekolah negeri dan swasta dalam memberikan bantuan tunjangan kesejahteraan kepada mereka" jelasnya.

0 Response to "GTT/PTT swasta tidak bisa menerima tunjangan kesejahteraan "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel