Guru PNS Swasta Wajib Pindah Ke Sekolah Negeri
Guru PNS Swasta Wajib Pindah ke Sekolah Negeri. Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak hanya mengajar di sekolah negeri saja. Ada sebagian guru PNS yang mengajar di sekolah-sekolah swasta. Namun pada tahu ini rencananya guru PNS yang mengajar di sekolah Swasta akan dikembalikan lagi ke sekolah-sekolah negeri. Himbauan ini disampaikan langsung oleh oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Untuk mengetahui berita lebih jelasnya simak informasi dibawah ini.
Guru PNS Swasta pindah ke Negeri. Di awal tahun ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan kabar yang mengejutkan bagi guru PNS yang mengajar di sekolah swasta. KemenPAN-RB menghimbau kepada para guru PNS yang mengajar di sekolah swasta supaya kembali ke asalnya yaitu sekolah Negeri.
Himbauan ini disampaikan sebagai amanat dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), disitu dijelaskan bahwa posisi pengabdian seorang Guru PNS yaitu di instansi pemerintah (sekolah Negeri). "Bagi guru-guru yang statusnya PNS dan masih mengajar di sekolah swasta, wajib pindah ke sekolah negeri," kata Kabid Perencanaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Syamsul Rizal, seperti yang dilansir di JPNN, Minggu (15/1).
Syamsul Rizal telah menegaskan bahwa dalam UU ASN jelas menyebutkan bahwa aparatur sipil negara hanya terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Keduanya mengabdi di instansi pusat maupun daerah.
"Guru PNS yang diperbantukan di swasta, sudah saatnya pulang ke asalnya. Kalau menolak, ada sanksi tegas yang akan diberlakukan sesuai PP 53/2010 tentang Disiplin PNS", ucapnya.
Beberapa guru PNS yang masih mengajar di sekolah Swasta masih dikoordinasikan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, menurut Syamsul.
Pengembalian guru PNS yang mengajar di sekolah Swasta ke sekolah negeri ini adalah sebagai upaya penataan pegawai oleh KemenPAN-RB. Selama ini sekolah negeri kekurangan guru PNS dan hanya diisi oleh guru-guru yang berstatus honorer.
Jadi, bagi para guru-guru yang berstatus sebagai guru PNS dan masih sepenuhnya mengajar di sekolah swasta supaya siap-siap saja akan dipindahkan ke sekolah negeri.
sumber: jpnn.com
0 Response to "Guru PNS Swasta Wajib Pindah Ke Sekolah Negeri "
Posting Komentar