Jadwal USBN, UNBK dan UNKP 2017 SMP, SMA dan SMK
Jadwal USBN, UNBK dan UNKP 2017 SMP, SMA dan SMK. Ujian Nasional yang dikenal akrab dengan sebutan UN pada tahun 2017 ini pelaksanaanya akan diutamakan menggunakan sistem Ujian Naisonal Berbasis Komputer (UNBK). Meskipun tidak semua sekolah dapat melaksanakan UN menggunakan sistem UNBK namun pemerintah juga masih menyiapkan sistem ujian lama yaitu Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil yang disebut UNKP. Untuk jadwal pelaksanaan dari UNBK dan UNKP apakah sama? untuk mengetahui jawaban tersebut, simak saja informasi di bawah ini hingga tuntas.
Jadwal USBN, UN (UNBK dan UNKP) tahun 2017. Pada tahun 2017 ini peserta didik mulai jenjang dasar hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat akan melaksanakan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Dimana USBN ini dilaksanakan sebelum UN. USBN ini sendiri dilaksanakan dengan tujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di sekolah untuk mata pelajaran tertentu dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajarnya. Kira-kira untuk jadwal pelaksanaan USBN dan UNBK / UNKP akan dilaksanakan pada tanggal berapa? Coba lihat jadwal dibawah ini:
JADWAL USBN SMP, SMA / SMK TAHUN 2017
Jadwal Pelaksanakan USBN SMP tahun 2017USBN untuk SMP akan dimulai pada hari Senin, 17 April 2017 dimulai pada jam 08.00-10.00 dan berakhir pada hari Rabu, 19 April 2017 dengan jam yang sama, untuk lebih jelasnya bisa melihat tabel dibawah ini.
USBN untuk SMA akan dimulai pada hari Senin, 20 Maret 2017 dimulai pada jam 07.30 sampai dengan jam 12.00. Untuk lebih jelasnya silahkan lihat tabel dibawah ini.
USBN untuk SMK akan dimulai pada hari Senin, 20 Maret 2017 dimulai pada jam 07.30 sampai dengan 09.30. Untuk lebih jelasnya silahkan lihat tabel dibawah ini.
JADWAL UNBK SMP, SMA / SMK TAHUN 2017
Jadwal Pra Kegiatan UNBKJadwal Kegiatan Pra UNBK meliputi Pendaftaran Sekolah/Madrasah Calon Pelaksana UNBK, Penetapan Sekolah/Madrasah Pelaksana UNBK oleh Dinas Pendidikan, Pengaturan penempatan peserta ke server dan pengaturan sesi oleh sekolah, Penyiapan data di pusat, Simulasi UNBK SMK/MAK, Simulasi UNBK SMA / MA sederajat, Simulasi UNBK SMP/MTs, Simulasi UNBK Paket C, Simulasi UN untuk Pendidikan kesetaraan paket B, Gladi Bersih SMK/MAK, Gladi Bersih SMA/MA sederajat, Gladi Bersih SMP/MTs, Gladi Bersih UN untuk Pendidikan Kesetaraan Paket C, Gladi Bersih UN untuk Pendidikan Kesetaraan Paket B. lihat tabel dibawah ini:
Jadwal UNBK SMK 2017
Jadwal UNBK SMA / MA 2017
Jadwal UNBK SMP / MTS 2017
Jadwal UNKP SMK / MAK 2017
Jadwal UNKP SMA / MA 2017
Jadwal UNKP SMP / MTs 2017
Itulah tadi beberapa jadwal pelaksanaan serangkaian Ujian yang akan dilaksanakan secara Nasional untuk menentukan kelulusan peserta didik mulai dari jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) / MTS hingga ke jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) / MA / SMK.
Jadwal Pelaksanaan USBN, UN (UNBK dan UNKP) 2017 tersebut telah mengacu pada Prosedur Operasional Standar yang telah diambil langsung dari website kemendikbud. Untuk dapat melihat lebih jelasnya mengenai isi dari POS tersebut, Anda bisa mendownloadnya pada link paling bawah artikel ini. Berikut ini ada beberapa cuplikan dari POS UN 2017 mengenai UNBK dan UNKP.
PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER (UNBK) 2017
Pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2016/2017 dengan moda Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Perluasan pelaksanaan UNBKdimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi, mutu, reliabilitas, kredibilitas, dan integritas ujian. Satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana UNBK tidak melaksanakan UNKP, kecuali ada peserta UN yang memerlukan pengaturan khusus sebagaimana diatur pada BAB XIV.
Penyiapan Sistem UNBK
1. Panitia UN Tingkat Pusat mengembangkan sistem yang mencakup desain, program aplikasi, dan infrastruktur untuk mendukung pelaksanaan UNBK.
2. Panitia UN Tingkat Pusat berkoordinasi dengan lembaga lain yang terkait untuk melakukan evaluasi program aplikasi dan sistem UNBK.
3. Panitia UN Tingkat Pusat menyusun petunjuk teknis penggunaan (user manual) dan bahan pelatihan bagi tim teknis provinsi, tim teknis kabupaten/kota, proktor, teknisi, dan peserta UNBK.
4. Panitia UN Tingkat Pusat, Panitia UN Tingkat Provinsi, dan Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN), penyedia layanan koneksi internet, dan berbagai lembaga terkait lainnya untuk memastikan tidak ada gangguan menjelang dan selama pelaksanaan UNBK.
Penetapan Tim Teknis UNBK
1. Panitia UN Tingkat Pusat membentuk Tim Teknis UNBK Pusat, terdiri dari unsur Puspendik, Pustekkom, PDSPK, Direktorat
Pembinaan SMP, Direktorat Pembinaan SMA, Direktorat Pembinaan SMK/MAK, Kemenag, dan Perguruan Tinggi Negeri.
2. Panitia UN Tingkat Provinsi membentuk Tim Teknis UNBK Provinsi, dan menyampaikan ke Panitia UN Tingkat Pusat.
3. Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota membentuk Tim Teknis UNBK Kabupaten/Kota dan menyampaikan ke Tim Teknis UNBK Provinsi, dan ke Tim Teknis UNBK Pusat di dalam Panitia UN Tingkat Pusat melalui Provinsi.
4. memasukkan data Tim Teknis UNBK Provinsi dan Kabupaten/Kota ke situs web UNBK, dan menyampaikan username dan password ke Tim Teknis UNBK Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Prosedur Pelaksanaan UNBK
1. Ruang UNBK
Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan menetapkan ruang UNBK dengan persyaratan sebagai berikut.
a. Ruang ujian aman dan layak untuk pelaksanaan UNBK;b. Sekolah/Madrasah pelaksana UNBK menetapkan pembagian sesi untuk setiap peserta ujian beserta komputer client yang akan digunakan selama ujian.
c. Pengawasan UNBK;
1) Setiap satu server ditangani oleh satu orang proktor;
2) Setiap 20 peserta diawasi oleh satu pengawas;
3) Setiap satu sekolah ditangani minimal satu orang teknisi;
d. Setiap ruang UNBK ditempel pengumuman yang bertuliskan”DILARANG MASUK RUANGAN SELAIN PESERTA UJIAN, PENGAWAS, PROKTOR, ATAU TEKNISI. TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI
DAN/ATAU KAMERA DALAM RUANG UJIAN.”
e. Setiap ruang ujian disediakan denah tempat duduk peserta ujian dengan disertai foto peserta yang ditempel di pintu masuk ruang ujian;
f. Setiap ruang ujian memiliki pencahayaan dan ventilasi yang cukup;
g. Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi UN dikeluarkan dari ruang ujian;
h. Tempat duduk peserta UNBK diatur sebagai berikut.
1) Satu komputer untuk satu orang peserta ujian untuk satu sesi ujian;
2) Jarak antara komputer yang satu dengan komputer yang lain disusun agar antarpeserta tidak dapat saling melihat layar komputer dan berkomunikasi; dan
3) Penempatan peserta ujian sesuai dengan nomor peserta untuk setiap sesi ujian;
i. Ruang, perangkat
2. Pengawas Ruang UNBK, Proktor, dan Teknisi
a. Pengawas ruang, proktor, dan teknisi harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi pengawas ruang, proktor, dan teknisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Pengawas ruang, proktor, dan teknisi tidak diperkenankan membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian.
c. Proktor dan teknisi dapat berasal dari sekolah/madrasah pelaksana UNBK.
d. Proktor mengunduh password untuk setiap peserta dari server pusat atau perguruan tinggi yang menjadi tim teknis provinsi.
e. Proktor mengunduh token untuk satu sesi ujian.
f. Proktor memastikan peserta ujian adalah peserta yang terdaftar dan menempati tempat masing-masing.
g. Proktor membagikan password kepada setiap peserta pada awal sesi ujian.
h. Proktor mengumumkan token yang akan digunakan untuk sesi ujian setelah semua peserta berhasil login ke dalam sistem.
i. Proktor melaporkan/mensikronisasikan hasil ujian ke serverpusat.
j. Proktor mencatat hal-hal yang tidak sesuai dengan POS dalam berita acara pelaksanaan UNBK.
k. Proktor membuat dan mengirimkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke Kabupaten/Kota serta mengunggah ke web UNBK.
Tata Tertib Peserta UNBK
Peserta ujian:
a. memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;
b. memasuki ruang ujian sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah ditentukan;
c. yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan waktu;
d. dilarang membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian;
e. mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di bagian depan di dalam ruang kelas;
f. mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;
g. masuk ke dalam (login) sistem menggunakan usernamenomor peserta dan password yang dibagikan proktor;
h. mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
i. selama ujian berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian;
j. selama ujian berlangsung, dilarang:
1) menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
2) bekerjasama dengan peserta lain;
3) memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
4) memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
5) menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
k. yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu ujianberakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum waktu ujian berakhir;
l. berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda waktu ujian berakhir; dan m. meninggalkan ruangan setelah ujian berakhir.
........... dan seterusnya, selengkapnya silahkan download file POS UN pada link paling bawah.
PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL BERBASIS KERTAS DAN PENSIL (UNKP)
Penetapan Sekolah/Madrasah Pelaksana UNKP
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya menetapkan sekolah/
madrasah pelaksana UNKP yang memenuhi kriteria seperti yang telah diuraikan dalam BAB III huruf E.
2. Satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana UNKP tidak melaksanakan UNBK.
3. Peserta UN yang memerlukan pengaturan khusus diatur pada BAB XIV.
Tata Tertib Peserta Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP)
Peserta UNKP:
a. memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;
b. yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan waktu jika terlambat hadir;
c. dilarang membawa perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian;
d. mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di dalam ruang kelas di bagian depan selama ujian berlangsung;
e. membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, karet penghapus, peraut, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian;
f. mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;
g. mengisi identitas pada halaman pertama butir naskah soal dan identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menyalin pernyataan “Saya mengerjakan UN dengan jujur” dan menandatanganinya;
h. jika memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu;
i. diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan antara sampulnaskah dan isi naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman soal sampai kelengkapan nomor soal;
j. jika memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat, rusak, atauLJUN terlipat, maka naskah soal beserta LJUN-nya tersebut diganti dengan naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain;
k. jika tidak memperoleh naskah soal/LJUN karena kekurangan naskah/LJUN, maka peserta yang bersangkutan diberikan naskah soal/LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat;
l. memisahkan LJUN dari naskah soal secara hati-hati;
m. mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
n. selama UN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian;
o. selama UN berlangsung, dilarang:
1) menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
2) bekerjasama dengan peserta lain;
3) memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
4) memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
5) membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
6) menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
p. jika meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait;
q. jika telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian;
r. berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian; dan
s. meninggalkan ruangan setelah ujian berakhir.
Baca Juga: Kisi-Kisi Soal USBN SMP, SMA/SMK Tahun 2017
Itulah Tadi beberapa cuplikan isi dari POS UN Tahun 2017 ini. Untuk melihat lebih lengkap mengenai isinya, Anda bisa mendownloadnya dibawah ini.
Link Download:
0 Response to "Jadwal USBN, UNBK dan UNKP 2017 SMP, SMA dan SMK"
Posting Komentar