JUKNIS Bantuan Fasilitas Laboratorium Seni Budaya Tahun 2017
JUKNIS Bantuan Fasilitas Laboratorium Seni Budaya Tahun 2017. Petunjuk Teknis mengenai Pengajuan Bantuan dari Pemerintah dalam pengadaan Fasilitas Laboratorium ini telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan Direktorat Kesenian. JUKNIS ini dapat digunakan untuk mengajuban bantuan dana dari pemerintah untuk pengadaan fasilitas lab. Seni Budaya. Anda bisa mengunduh file asli berbentuk pdf pada halaman ini. Namun, cuplikan isi dari JUKNIS bantuan fasilitas lab. seni budaya ini dapat Anda lihat di halaman ini.
JUKNIS Bantuan Fasilitas Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2017. Di dalam file Petunjuk Teknis ini sudah terdapat penjelasan rinci dan detail mengenai laboratorium Seni budaya di satuan pendidikan. Pada JUKNIS tersebut juga dijelaskan latar belakang, maksud da tujuan serta Dasar hukum penetapan bantuan pemerintah terhadap pengadaan fasilitas sarana Laboratorium Seni budaya ini. Sehingga pihak sekolah yang akan mengajukan bantuan ini dapat memahami dan dapat mempertanggung jawabkan bantuan ini jika sekolah tersebut mendapatkan bantuan ini.
Selain itu, pada bab II juga dijelaskan pula mengenai Fasilitas apa saja pada Laboratorium Seni budaya. Dimulai dari Pengertian, Sasaran, Kriteria Sekolah Calon Penerima fasilitas, Persyaratan Administrasi, Sumber dan jumlah dana fasilitas laboratorium seni budaya, Biaya Operasional Panitia Pembangunan, Peruntungan Dana Fasilitas, Hal-hal yang dilarang , Persyaratan penggunaan dana fasilitas, hingga penerima manfaat hasil fasilitas.
Dalam JUKNIS bantuan fasilitas sarana lab. Seni budaya ini juga disertakan file Spesifikasi Teknis Petunjuk Spesifikasi Teknis Fasilitas Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2017 dari Direktorat Kesenian Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam Petunjuk spesifikasi teknis Fasilitas lab. Seni Budaya tersebut dijelaskan mengenai pemahaman Teknis mulai tentang Gambar teknis pekerjaan pembangunan gedung, bahan bangunan, pembangunan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan. Selain itu juga pada bab II juga dijelaskan mengenai Rencana Kerja dan Syarat Teknis serta Gambar prototipe dan Volume pekerjaan konstruksi.
Berikut ini merupakan cuplikan isi dari JUKNIS Bantuan Fasilitas Lab. Seni Budaya tahun 2017
Sekolah sebagai wadah bagi siswa siswi untuk menimba berbagai disiplin ilmu, selayaknya harus ditopang dengan sarana pendukung yang memadaidemi untuk mencapai sasaran yang maksimal. Salah satu contoh disiplin ilmu Seni Budaya, banyak sekolah yang memberikan pelajaran ekstra kurikuler di bidang seni budaya namun, tidak semua sekolah atau satuan pendidikan memiliki laboratorium seni budaya (jika pun ada sangat minim) untuk dapat mengapresiasi kegiatan ekstra kurikuler tersebut. Laboratorium yang menjadi skala prioritas bagi banyak sekolah adalah laboratorium di bidang eksaktaseperti laboratorium Kimia, Fisika, dan Biologi, sementara laboratorium Seni Budaya hampir terabaikan, meskipun sekolah tersebut dikategorikan sekolah unggulan. Untuk mewadahi bakat para generasi muda tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Tahun 2017 memfasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tingkat Menengah. Adapun sekolah yang menjadi sasaran kegiatan Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2017 adalah sekolah yang memiliki potensi lebih dalam menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dalam hal ilmu pengetahuan maupun keterampilan, namun memiliki keterbatasan untuk mengakses laboratorium seni budaya.
Salah satu contoh penggunaan laboratorium seni budaya untuk generasi muda adalah menyampaikan pesan pendidikan melalui pertunjukan seni budaya dan pemutaran film yang berbasis nilai budaya, kearifan lokal, dan pembangunan karakter bangsa di satuan pendidikan. Sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Pasal 28C ayat (1) serta Pasal 31 ayat (1)dan (2) pada prinsipnya semua lapisan masyarakat Indonesia baik yang tinggal di wilayah perkotaan maupun di pedesaan berhak mendapatkan sarana hiburan serta pendidikan melalui pertunjukan seni budaya dan film namun karena terbatasnya sarana pertunjukan tersebut maka perlu adaprogram untuk mewadahi sarana tersebut dalam rangka meningkatkan apresiasi serta penanaman nilai-nilai budi pekerti dan moral di masyarakat, terutama pelajar melalui pertunjukan seni budaya dan pemutaran film nasional. Film nasional yang bisa ditayangkan dalam laboratorium seni budaya adalah film-film yang mengandung nilai budaya, kearifan lokal dan pembangunan karakter bangsa. Dipilihnya sekolah sebagai target sasaran di bidang peningkatan apresiasi seni budaya dikarenakan sekolah memiliki fungsi dan peran sebagai lembaga pendidikan bagi generasi penerus bangsa ,diharapkan dapat menjadi ekosistem yang tepat untuk tumbuh kembangnya rasa menghargai, memiliki, dan menghayati nilai-nilai budaya dan peradaban bangsa Indonesia.
Suatu pemahaman bahwa laboratorium seni budaya merupakan suatu bentuk sarana bagi peningkatan apresiasi masyarakat terhadap seni budaya yang memiliki kelebihan dimana dapat dipertunjukkan seni dan budaya sekaligus dapat berfungsi sebagai bioskop mini (mini teater). Selain itu laboratorium seni budaya ini memiliki berbagai kelebihan antara lain kemudahan, kepraktisan dan efektivitas serta efisiensi dalam pengoperasiannya.
B. Maksud dan Tujuan
Kegiatan ini dimaksudkan sebagai fasilitasi bagi pelajar di sekolah yang mempunyai potensi lebih, namun memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana apresiasi kegiatan kesenian, kebudayaan, dan perfilman yang mengandung nilai budaya, kearifan lokal, dan pembangunan karakter bangsa.
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah:
1. Meningkatkan apresiasi dan literasi pelajar terhadap nilai budaya, kearifan lokal, dan pembangunan karakter bangsa melalui kegiatan -kegiatan ekstra kurikuler di bidang seni budaya yang dilaksanakan di sekolah;
2. Meningkatkan fungsi dan peran satuan pendidikan sebagai lembaga pendidikan bagi generasi penerus bangsa yang diharapkan dapat menghargai, memiliki dan menghayati nilai-nilai peradaban bangsa Indonesia;
3. Memberi kesempatan secara maksimal bagi sekolah yang memiliki potensi lebih dalam menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas, baik dalam hal ilmu pengetahuan, keterampilan, maupun nilai-nilai budi pekerti dan moral;
4. Memberi kesempatan bagi masyarakat yang berada di sekitar sekolah penerima fasilitasi untuk mengakses laboratorium seni budaya; dan
5. Meningkatkan distribusi dan pemerataan pembangunan di bidang kebudayaan melalui fasilitasi laboratorium seni budaya di satuan pendidikan yang berada di daerah.
C. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
5. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
6. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 105 Tahun 2013 tentang Pejabat Perbendaharaan di Lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga; dan11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
A. Pengertian Fasilitas Lab. Seni Budaya
Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2017 adalah berupa kegiatan pemberian bantuan secara langsung dari Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ke Sekolah Menengah Atas (SMA) dan/atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
B. Sasaran
Sasaran Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2017adalah SMA dan/atau SMK yang berada di tingkat Provinsi maupun di Kabupaten/Kota yang dibawah naungan Dinas yang menangani pendidikan di tingkat provinsi.
Adapun sasaran Sekolah Menengah Atas (SMA) dan/atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang akan difasilitasi pada tahun anggaran 2017 ini diprioritaskan kepada sekolah di provinsi yang belum mendapatkan Fasilitasi
Laboratorium Seni Budaya atau sekolah yang memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi.
C. Kriteria Sekolah Calon Penerima Fasilitasi
1. Sekolah negeri maupun swasta tingkat SMA dan atau SMK yang memiliki lahan dan atau ruangan untuk difasilitasi sebagai peruntukan Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan;
2. Sekolah non pemerintah (Yayasan) berstatus Berbadan Hukum yang tercatat dalam notaris sesuai dengan nama kepemilikan Yayasan dan mempunyai penyandang dana tetap;
3. Belum memiliki ruang laboratorium seni budaya atau sudah memiliki ruang laboratorium seni budaya dan film namun tidak memadai atau darurat dan tidak sesuai dengan pembakuan bangunan dan perabot sekolah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
4. Sekolah yang melakukan renovasi/restorasi untuk alih fungsi, dari fungsi lain menjadi fungsi laboratorium seni budaya;
5. Memiliki lahan kosong yang mencukupi di lokasi sekolah untuk pembangunan ruang laboratorium seni budaya dengan mempertimbangkan jarak antar bangunan atau terdapat di lantai tingkat yang di atasnya siap dibangun untuk ruang laboratorium seni budaya dengan ukuran 10 m x 15 m, (ukuran ruang laboratorium seni budaya 8 m x 15 m dan selasar 2 m x 15 m), yang dilengkapi dengan plot rencana pembangunan ruang laboratorium senibudaya pada site plan sekolah dengan mempertimbangkan tidak mengganggu proses kegiatan belajar mengajar;
6. Sekolah yang mempunyai prestasi dalam bidang seni budaya atau memiliki potensi yang besar di bidang seni budaya;
7. Sekolah yang dapat menerima masyarakat di sekitar lingkungan sekolah untuk dapat mengakses pertunjukan seni budaya;
8. Sekolah sanggup menyediakan daya listrik berkapasitas minimal 7700 VAdengan minimal 3 pass khusus untuk keperluan Laboratorium Seni Budaya;
9. Sekolah bersedia melaksanakan dan menyelesaikan pembangunan sesuai dengan usulan yang diajukan dan tidak boleh dikontrakkan atau dikerjakan oleh pihak ketiga (rekanan/kontraktor);
10. Sekolah yang memiliki kesanggupan: melaksanakan Program Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Tahun 2017, dan bersedia merawat dan menjaga seluruh fasilitas laboratorium seni budaya; dan 11. Sekolah belum pernah menerima bantuan yang sejenis.
D. Persyaratan Administrasi
1. Sekolah calon penerima Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Tahun 2017 didalam pengajuan proposal harus mencantumkan:
a. Nama dan alamat sekolah secara lengkap;
b. Membuka rekening pada bank yang telah ditunjuk sebagai Bank Penyalur Bantuan Pemerintah Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2017;
c. Melampirkan foto kopi NPWP atas nama sekolah;
2. Sekolah calon penerima fasilitasi saat mengajukan proposal harus diketahui dan mendapat persetujuan dari Kepala Dinas yang menangani pendidikan di tingkat provinsi;
3. Sekolah calon penerima fasilitasi wajib menandatangani kelengkapan dokumen persyaratan pengajuan dan pencairan dana; (lihat lampiran)
4. Melampirkan pernyataan fakta integritas yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
5. Sekolah penerima fasilitasi wajib membuat laporan penerimaan dana dan laporan pelaksanaan kegiatan.
E. Sumber dan Jumlah Dana Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya
1. Sumber pendanaan untuk Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2017 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tertera dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Kesenian Tahun Anggaran 2017;
2. Jumlah dana yang diberikan ke sekolah penerima fasilitasi sebesar Rp. 750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
3. Apabila sumber dana yang diberikan untuk pembangunan Laboratorium Seni Budaya terdapat kekurangan anggaran, sekolah dapat menyediakan dana tambahan atau sharing yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau sumber lain yang sah dan dapat dipertanggungjawabkansesuai dengan peraturan Undang-undang yang berlaku; dan
4. Jumlah dana fasilitasi yang diterima oleh sekolah adalah sesuai dengan nominal yang tertuang dalam Surat Keputusan Penetapan Sekolah yang bersangkutan dan tidak di pungut biaya apapun.
Selain itu, pada bab II juga dijelaskan pula mengenai Fasilitas apa saja pada Laboratorium Seni budaya. Dimulai dari Pengertian, Sasaran, Kriteria Sekolah Calon Penerima fasilitas, Persyaratan Administrasi, Sumber dan jumlah dana fasilitas laboratorium seni budaya, Biaya Operasional Panitia Pembangunan, Peruntungan Dana Fasilitas, Hal-hal yang dilarang , Persyaratan penggunaan dana fasilitas, hingga penerima manfaat hasil fasilitas.
Dalam JUKNIS bantuan fasilitas sarana lab. Seni budaya ini juga disertakan file Spesifikasi Teknis Petunjuk Spesifikasi Teknis Fasilitas Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2017 dari Direktorat Kesenian Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam Petunjuk spesifikasi teknis Fasilitas lab. Seni Budaya tersebut dijelaskan mengenai pemahaman Teknis mulai tentang Gambar teknis pekerjaan pembangunan gedung, bahan bangunan, pembangunan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan. Selain itu juga pada bab II juga dijelaskan mengenai Rencana Kerja dan Syarat Teknis serta Gambar prototipe dan Volume pekerjaan konstruksi.
Berikut ini merupakan cuplikan isi dari JUKNIS Bantuan Fasilitas Lab. Seni Budaya tahun 2017
JUKNIS Bantuan Fasilitas Laboratorium Seni Budaya Tahun 2017
Latar BelakangSekolah sebagai wadah bagi siswa siswi untuk menimba berbagai disiplin ilmu, selayaknya harus ditopang dengan sarana pendukung yang memadaidemi untuk mencapai sasaran yang maksimal. Salah satu contoh disiplin ilmu Seni Budaya, banyak sekolah yang memberikan pelajaran ekstra kurikuler di bidang seni budaya namun, tidak semua sekolah atau satuan pendidikan memiliki laboratorium seni budaya (jika pun ada sangat minim) untuk dapat mengapresiasi kegiatan ekstra kurikuler tersebut. Laboratorium yang menjadi skala prioritas bagi banyak sekolah adalah laboratorium di bidang eksaktaseperti laboratorium Kimia, Fisika, dan Biologi, sementara laboratorium Seni Budaya hampir terabaikan, meskipun sekolah tersebut dikategorikan sekolah unggulan. Untuk mewadahi bakat para generasi muda tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Tahun 2017 memfasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tingkat Menengah. Adapun sekolah yang menjadi sasaran kegiatan Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2017 adalah sekolah yang memiliki potensi lebih dalam menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dalam hal ilmu pengetahuan maupun keterampilan, namun memiliki keterbatasan untuk mengakses laboratorium seni budaya.
Salah satu contoh penggunaan laboratorium seni budaya untuk generasi muda adalah menyampaikan pesan pendidikan melalui pertunjukan seni budaya dan pemutaran film yang berbasis nilai budaya, kearifan lokal, dan pembangunan karakter bangsa di satuan pendidikan. Sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Pasal 28C ayat (1) serta Pasal 31 ayat (1)dan (2) pada prinsipnya semua lapisan masyarakat Indonesia baik yang tinggal di wilayah perkotaan maupun di pedesaan berhak mendapatkan sarana hiburan serta pendidikan melalui pertunjukan seni budaya dan film namun karena terbatasnya sarana pertunjukan tersebut maka perlu adaprogram untuk mewadahi sarana tersebut dalam rangka meningkatkan apresiasi serta penanaman nilai-nilai budi pekerti dan moral di masyarakat, terutama pelajar melalui pertunjukan seni budaya dan pemutaran film nasional. Film nasional yang bisa ditayangkan dalam laboratorium seni budaya adalah film-film yang mengandung nilai budaya, kearifan lokal dan pembangunan karakter bangsa. Dipilihnya sekolah sebagai target sasaran di bidang peningkatan apresiasi seni budaya dikarenakan sekolah memiliki fungsi dan peran sebagai lembaga pendidikan bagi generasi penerus bangsa ,diharapkan dapat menjadi ekosistem yang tepat untuk tumbuh kembangnya rasa menghargai, memiliki, dan menghayati nilai-nilai budaya dan peradaban bangsa Indonesia.
Suatu pemahaman bahwa laboratorium seni budaya merupakan suatu bentuk sarana bagi peningkatan apresiasi masyarakat terhadap seni budaya yang memiliki kelebihan dimana dapat dipertunjukkan seni dan budaya sekaligus dapat berfungsi sebagai bioskop mini (mini teater). Selain itu laboratorium seni budaya ini memiliki berbagai kelebihan antara lain kemudahan, kepraktisan dan efektivitas serta efisiensi dalam pengoperasiannya.
B. Maksud dan Tujuan
Kegiatan ini dimaksudkan sebagai fasilitasi bagi pelajar di sekolah yang mempunyai potensi lebih, namun memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana apresiasi kegiatan kesenian, kebudayaan, dan perfilman yang mengandung nilai budaya, kearifan lokal, dan pembangunan karakter bangsa.
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah:
1. Meningkatkan apresiasi dan literasi pelajar terhadap nilai budaya, kearifan lokal, dan pembangunan karakter bangsa melalui kegiatan -kegiatan ekstra kurikuler di bidang seni budaya yang dilaksanakan di sekolah;
2. Meningkatkan fungsi dan peran satuan pendidikan sebagai lembaga pendidikan bagi generasi penerus bangsa yang diharapkan dapat menghargai, memiliki dan menghayati nilai-nilai peradaban bangsa Indonesia;
3. Memberi kesempatan secara maksimal bagi sekolah yang memiliki potensi lebih dalam menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas, baik dalam hal ilmu pengetahuan, keterampilan, maupun nilai-nilai budi pekerti dan moral;
4. Memberi kesempatan bagi masyarakat yang berada di sekitar sekolah penerima fasilitasi untuk mengakses laboratorium seni budaya; dan
5. Meningkatkan distribusi dan pemerataan pembangunan di bidang kebudayaan melalui fasilitasi laboratorium seni budaya di satuan pendidikan yang berada di daerah.
C. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
5. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
6. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 105 Tahun 2013 tentang Pejabat Perbendaharaan di Lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga; dan11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
A. Pengertian Fasilitas Lab. Seni Budaya
Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2017 adalah berupa kegiatan pemberian bantuan secara langsung dari Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ke Sekolah Menengah Atas (SMA) dan/atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
B. Sasaran
Sasaran Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2017adalah SMA dan/atau SMK yang berada di tingkat Provinsi maupun di Kabupaten/Kota yang dibawah naungan Dinas yang menangani pendidikan di tingkat provinsi.
Adapun sasaran Sekolah Menengah Atas (SMA) dan/atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang akan difasilitasi pada tahun anggaran 2017 ini diprioritaskan kepada sekolah di provinsi yang belum mendapatkan Fasilitasi
Laboratorium Seni Budaya atau sekolah yang memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi.
C. Kriteria Sekolah Calon Penerima Fasilitasi
1. Sekolah negeri maupun swasta tingkat SMA dan atau SMK yang memiliki lahan dan atau ruangan untuk difasilitasi sebagai peruntukan Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan;
2. Sekolah non pemerintah (Yayasan) berstatus Berbadan Hukum yang tercatat dalam notaris sesuai dengan nama kepemilikan Yayasan dan mempunyai penyandang dana tetap;
3. Belum memiliki ruang laboratorium seni budaya atau sudah memiliki ruang laboratorium seni budaya dan film namun tidak memadai atau darurat dan tidak sesuai dengan pembakuan bangunan dan perabot sekolah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
4. Sekolah yang melakukan renovasi/restorasi untuk alih fungsi, dari fungsi lain menjadi fungsi laboratorium seni budaya;
5. Memiliki lahan kosong yang mencukupi di lokasi sekolah untuk pembangunan ruang laboratorium seni budaya dengan mempertimbangkan jarak antar bangunan atau terdapat di lantai tingkat yang di atasnya siap dibangun untuk ruang laboratorium seni budaya dengan ukuran 10 m x 15 m, (ukuran ruang laboratorium seni budaya 8 m x 15 m dan selasar 2 m x 15 m), yang dilengkapi dengan plot rencana pembangunan ruang laboratorium senibudaya pada site plan sekolah dengan mempertimbangkan tidak mengganggu proses kegiatan belajar mengajar;
6. Sekolah yang mempunyai prestasi dalam bidang seni budaya atau memiliki potensi yang besar di bidang seni budaya;
7. Sekolah yang dapat menerima masyarakat di sekitar lingkungan sekolah untuk dapat mengakses pertunjukan seni budaya;
8. Sekolah sanggup menyediakan daya listrik berkapasitas minimal 7700 VAdengan minimal 3 pass khusus untuk keperluan Laboratorium Seni Budaya;
9. Sekolah bersedia melaksanakan dan menyelesaikan pembangunan sesuai dengan usulan yang diajukan dan tidak boleh dikontrakkan atau dikerjakan oleh pihak ketiga (rekanan/kontraktor);
10. Sekolah yang memiliki kesanggupan: melaksanakan Program Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Tahun 2017, dan bersedia merawat dan menjaga seluruh fasilitas laboratorium seni budaya; dan 11. Sekolah belum pernah menerima bantuan yang sejenis.
D. Persyaratan Administrasi
1. Sekolah calon penerima Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Tahun 2017 didalam pengajuan proposal harus mencantumkan:
a. Nama dan alamat sekolah secara lengkap;
b. Membuka rekening pada bank yang telah ditunjuk sebagai Bank Penyalur Bantuan Pemerintah Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2017;
c. Melampirkan foto kopi NPWP atas nama sekolah;
2. Sekolah calon penerima fasilitasi saat mengajukan proposal harus diketahui dan mendapat persetujuan dari Kepala Dinas yang menangani pendidikan di tingkat provinsi;
3. Sekolah calon penerima fasilitasi wajib menandatangani kelengkapan dokumen persyaratan pengajuan dan pencairan dana; (lihat lampiran)
4. Melampirkan pernyataan fakta integritas yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
5. Sekolah penerima fasilitasi wajib membuat laporan penerimaan dana dan laporan pelaksanaan kegiatan.
E. Sumber dan Jumlah Dana Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya
1. Sumber pendanaan untuk Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2017 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tertera dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Kesenian Tahun Anggaran 2017;
2. Jumlah dana yang diberikan ke sekolah penerima fasilitasi sebesar Rp. 750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
3. Apabila sumber dana yang diberikan untuk pembangunan Laboratorium Seni Budaya terdapat kekurangan anggaran, sekolah dapat menyediakan dana tambahan atau sharing yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau sumber lain yang sah dan dapat dipertanggungjawabkansesuai dengan peraturan Undang-undang yang berlaku; dan
4. Jumlah dana fasilitasi yang diterima oleh sekolah adalah sesuai dengan nominal yang tertuang dalam Surat Keputusan Penetapan Sekolah yang bersangkutan dan tidak di pungut biaya apapun.
Baca Juga: JUKNIS Bantuan Fasilitas Sarana Kesenian SD, SMP, SMA Tahun 2017Itulah tadi cuplikan isi dari JUKNIS Bantuan Fasilitas Laboratorium Seni Budaya bagi Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Untuk lebih jelasnya Anda bisa melihat isinya langsung pada file asli berbentuk pdf yang dapat Anda download pada link dibawah ini. Semoga JUKNIS ini bisa bermanfaat dan berguna bagi kemajuan pendidikan di Indonesia.
Link Download:
0 Response to "JUKNIS Bantuan Fasilitas Laboratorium Seni Budaya Tahun 2017"
Posting Komentar