-->

Jadwal Dan Biaya Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Akan Dilaksanakan Pada Januari 2019

Jadwal Dan Biaya Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Akan Dilaksanakan Pada Januari 2019 - Banyaknya isu yang beredar mengenai Tahap lanjutan dari Pretest PPG Dalam Jabatan tahun 2018 membuat para guru yang mengetahui informasi tersebut keberatan untuk mengikuti Ujian PPG, Karena Biaya harus ditanggung oleh peserta PPG. Tetapi setelah saya mendapatkan satu surat yang diambil dari salah satu group WA pendidikan membuat saya sebagai guru merasa lega dengan keputusan pemerintah yang baru-baru ini dikeluarkan.


PPG Tahap I dan Tahap II sudah selesai dilaksanakan dan sudah bisa di cek oleh semua guru di alamat resmi sertifikasi Guru http://ap2sg.sertifikasiguru.id/pub/index.php guru yang lolos dalam tes kemaren dan dinyatakan lulus silahkan menunggu keputusan terbaru dari pemerintah pusat bagian pengurusan PPG. Untuk itu jangan sampai guru terlewatkan info sedikitpun mengenai PPG lanjutan.

Kabar gembira untuk para guru yang lolos Tes di tahap I dan II, pemerintah akan membiayai masalah PPG yang akan dilaksanakan bulan Januari 2019 mendatang, hal ini sesuai dengan surat yang mana didalamnya pemerintah pusat yaitu Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan akan mengalokasikan anggaran biaya pendidikan untuk guru sasaran sebanyak 20.000 guru. dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota diharapkan dapat mengalokasikan biaya PPG sebanyak 80.000 Guru.

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan membuka kuota sejumlah 100.000 guru untuk semua jenjang sekolah mulai dari PAUD/TK/SD/SMP/SMA/SMK. Pendidikan Profesi guru dalam Jabatan diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh kementrian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi selama 6bulan atau 1 semester dengan pembiayaan sebesar Rp. 7.500.000.

Hal ini disesuaikan dengan peraturan pemerintah dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru ( PPG ) dalam jabatan Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang guru disebutkan pada pasal 66 ayat (2) bahwa pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dibiayai oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Silahkan lihat dibawah ini mengenai isi surat dari pemerintah...!!


0 Response to "Jadwal Dan Biaya Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Akan Dilaksanakan Pada Januari 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel