-->

Petunjuk Teknis (Juknis ) Pengelolaan Dan Syarat Pengajuan Penerbitan NUPTK Tahun 2018

Petunjuk Teknis Pengelolaan Dan Syarat Pengajuan NUPTK Tahun 2018 - Sekian lama menunggu tentang kabar pemberkasan mengenai NUPTK Guru dan Tenaga Kependidikan tahun 2018 ini sudah banyak terdengar kabar bahwa untuk NUPTK yang sudah di Validasi Propinsi akan dimintai bukti Screenshoot data di Verval PTK dan bukan hanya di Screenshot saja tetapi di print untuk disetorkan ke pusat penanganan NUPTK. Saya sendiri sangat bahagia mendengar kabar tersebut sampai akhirnya saya menghubungi pihak cabang dinas di tempat saya berada, dan semua berita tersebut adalah benar adanya. 

NUPTK merupakan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mana dengan Nomor Unik ini anda sebagai guru yang mengabdi selama 2 tahun sudah bisa mengajukan sebagai calon penerima NUPTK, dan tidak ada jaminan dalam pengajuan anda selama 2 tahun itu langsung di Uproff Oleh Dinas Propinsi dan LPMP Pusat, karena untuk mendapatkannya harus antri dulu. Bayangkan di Indonesia ada jutaan guru yang belum menerima NUPTK.

Untuk mendapatkan NUPTK keaktifan Operator merupakan hal terpenting karena jika operator tidak mengajukan data anda maka sampai kapanpun anda akan tetap jadi guru yang tidak mendapatkan Nomor tersebut. Padahal untuk mendapatkan Tunjangan seperti Sertifikasi, Insentif, dll wajib anda sudah mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ini.

Ada beberapa syarat yang wajib anda lakukan sebagai guru yang belum mendapatkan NUPTK diantaranya :
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir Minimal D4/S1
  • Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal
  • Bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan:
  1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS
  2. SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
  • surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah
  • Telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.
Untuk mengenai Lampirannya bisa didownload dibawah ini :




Untuk anda yang belum mendapatkan NUPTK silahkan ditunggu kabar baiknya sampai tanggal 18 Agustus karena setelah saya hubungi langsung via Whatsapp katanya ditunggu aja akan ada pemberkasan untuk diajukan ke pusat.

Pemberkasan bisa anda kunjungi situs resminya di verval PTK, pastinya jika anda adalah seorang operator akan tau alamat websitenya.

Sekian dari saya mengenai NUPTK jika ada pertanyaan lebih lanjut bisa anda hubungi saya melalui WA InsyaAllah saya akan balas jika tidak sibuk. Terima kasih.

0 Response to "Petunjuk Teknis (Juknis ) Pengelolaan Dan Syarat Pengajuan Penerbitan NUPTK Tahun 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel